Komisi III DPR Desak Penjual Ribuan Konten Pornografi Anak Dihukum Maksimal

Wait 5 sec.

Ilustrasi PixabayJakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhi hukuman maksimal kepada seorang pemuda berinisial ASF yang menjual 2.500-an konten pornografi anak melalui media sosial dan aplikasi percakapan.“Harus dihukum maksimal, karena penjualan konten tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua tahun, melibatkan banyak anak yang menjadi korban, memungkinkan melibatkan jaringan yang terorganisir dan diperparah anak yang menjadi korban tentu mengalami penderitaan fisik dan psikis,” tegas Abduh, Sabtu, 14 Juni.Legislator PKB tersebut menjelaskan peredaran konten pornografi anak ini bukan pertama kalinya dan selalu berulang. Mengingat kejahatan ini terorganisir dan terjadi lintas negara, menurut Abduh untuk mengatasinya perlu melibatkan banyak pihak.“Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga," jelas Abduh.Mengingat dampak negatif kepada anak yang menjadi korban dari konten pornografi itu sangat besar, Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI ini meminta kepada kepolisian, Komnas Anak dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban.“Ini hal penting yang pemerintah atau negara tidak boleh abai, perlindungan dan pemulihan terhadap anak mesti dilakukan menyeluruh dan sampai tuntas. Jika tidak, trauma yang dialami anak yang menjadi korban akan mengganggu pertumbuhan mereka hingga dewasa,” kata Abduh.Abduh melanjutkan, Indonesia darurat pornografi anak yang indikatornya diantara dapat dilihat dari laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2022 dimana Indonesia menduduki peringkat keempat dunia terkait kasus pornografi daring yang melibatkan anak, wajib ditangani lebih serius. Keseriusan yang disorot Abduh adalah pada bagian pencegahan peredaran konten tersebut di berbagai platform dan media daring.“Jika kita ingin lebih serius untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat pornografi anak, pencegahan melalui pengawasan dan edukasi literasi digital intensitasnya mesti ditingkatkan, karena ini berperan besar untuk menguatkan ketahanan digital anak dan orang tua terhadap konten pornografi,” kata Abduh.“Dalam hal pengawasan, Komdigi dan kepolisian dapat bekerja sama dengan platform maupun media daring untuk mengetatkan penyaringan konten pornografi yang melibatkan anak, agar tidak mudah dibagikan," katanya b"Sementara dalam edukasi literasi digital, mesti ditingkatkan melalui keterlibatan anak dan orang tua untuk mencegah anak menjadi korban dan terpapar konten pornografi,” pungkas Abduh.