Selvi Ananda Sebut Nikah Jangan Cuma Modal Cinta

Wait 5 sec.

Isteri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda (tengah) melakukan sosialisasi terkait dampak pernikahan usia anak di RSUD NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA)JAKARTA - Menikah bukan sekadar karena cinta. Perlu kesiapan secara emosional, ekonomi, dan kesehatan reproduksi agar pernikahan tidak justru menjadi awal dari persoalan baru, terutama terkait generasi penerus bangsa.Pesan ini disampaikan oleh Selvi Ananda, istri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat memberikan edukasi pencegahan pernikahan usia dini di RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Rabu, 11 Juni.Menurut Selvi, keputusan untuk menikah seharusnya tidak diambil tergesa-gesa, apalagi jika usia masih sangat muda. Ia menegaskan bahwa pernikahan di usia dini dapat memicu berbagai risiko, termasuk kemiskinan dan stunting pada anak-anak yang lahir dari pasangan yang belum matang secara mental dan fisik.“Menikah terlalu muda bisa membawa banyak konsekuensi jangka panjang. Kemiskinan dan stunting itu sebenarnya bisa dicegah kalau kita tidak menikah di usia dini,” ungkapnya, seperti dikutip ANTARA.Selvi menjelaskan bahwa pernikahan adalah komitmen seumur hidup yang membutuhkan kesiapan menyeluruh, bukan sekadar perasaan suka. Ia mengajak generasi muda untuk mempertimbangkan masa depan mereka dengan lebih matang, demi menciptakan keluarga yang kuat dan anak-anak yang sehat serta cerdas.Ia juga menekankan pentingnya menghindari pernikahan di bawah usia 19 tahun. Dengan menunda pernikahan sampai usia yang lebih dewasa, menurutnya, anak muda bisa lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri. Hal ini sejalan dengan visi menciptakan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.“Kita berharap anak muda ke depan bisa tumbuh menjadi generasi yang sehat, berpendidikan, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” ujar Selvi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas).Aturan tentang usia minimal pernikahan di Indonesia juga telah diperbarui. Jika sebelumnya perempuan dapat menikah pada usia 16 tahun, kini setelah revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada 2019, usia minimal menikah bagi pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun. Revisi ini merupakan langkah penting dalam menekan angka pernikahan dini dan risiko-risiko yang menyertainya.Selain itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menganjurkan usia ideal menikah adalah minimal 25 tahun bagi laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. Rentang usia ini dinilai paling tepat untuk memastikan pasangan telah cukup dewasa secara emosional dan mental, serta siap dalam aspek kesehatan reproduksi, termasuk mencegah risiko seperti kanker serviks.Dengan edukasi yang konsisten dan kebijakan yang mendukung, diharapkan generasi muda Indonesia dapat memulai pernikahan dengan kesiapan yang utuh, sehingga keluarga yang dibentuk akan menjadi fondasi yang kuat bagi kemajuan bangsa.