Penajam Paser Utara Berbatasan IKN Susun Draf Raperda Cegah Alih Fungsi Sawah

Wait 5 sec.

Salah satu lahan persawahan di Kabupeten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berdampingan dengan kebun kelapa sawit. ANTARAKALTIM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) dalam upaya melindungi lahan persawahan agar tidak dialihfungsikan."Pemerintah kabupaten saat ini sedang susun draf rancangan peraturan daerah terkait lahan sawah," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto ketika ditanya mengenai alih fungsi lahan persawahan di Penajam, Minggu 15 Juni, disitat Antara.Regulasi atau peraturan yang sedang disusun pemerintah kabupaten tersebut, lanjut dia, untuk mencegah terjadi alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan maupun permukiman.Penyusunan dokumen rancangan peraturan daerah mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kata dia, ditargetkan rampung tahun ini dan diusulkan masuk legislasi DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah definitif.Penyusunan rancangan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan."Juga koordinasi dengan tim penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2024-2044 Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penetapan kawasan pertanian," katanya.Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan memang perlu dibentengi dengan regulasi, timpal dia lagi, karena lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai ratusan hektare.Diperkirakan luas lahan persawahan di Kabupaten Penajam Paser yang telah beralih fungsi tersebar di Kecamatan Penajam 310 hektare, Kecamatan Waru 238 hektare, dan 400 hektare di Kecamatan Babulu.Saat ini, kata dia, Kabupaten Penajam Paser Utara yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki 8.000 orang petani yang terdiri atas 700 kelompok tani, dengan 9.020,26 hektare lahan pertanian tanaman padi produktif"Infrastruktur sumber pengairan lahan pertanian juga penting untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi karena selama ini lahan pertanian hanya mengandalkan tadah hujan yang menjadi salah satu faktor yang mendorong petani melakukan alih fungsi lahan," kata Andi.