Pulau Panjang. Foto: Abdul Hadi/acehkini 4 pulau yang awalnya milik Provinsi Aceh kini menjadi milik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2-2138 Tahun 2025.4 pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil), Pulau Lipa, Pulau Panjang.Lantas, apakah warga Tapteng tahu dan beraktivitas di pulau-pulau itu?Anisa Rahmadani (28 tahun), warga asli Tapteng, bercerita warga sekitar sebenarnya sudah memahami polemik keempat pulau yang sudah bergulir satu dekade itu.Hanya saja, kata dia, selama ini tak pernah ada permasalahan antara warga Aceh Singkil maupun Tapteng.“Tahu karena perbatasan Barus, tapi enggak pernah ada ribut-ribut karena di situ pulau singgah saja,” kata Anisa, Kamis (12/8).Ikannya ManisKata Anisa, keempat pulau itu biasanya jadi lokasi singgah para nelayan. Sebab, potensi sumber daya alamnya yakni ikan cukup berkualitas.“Kalau saya enggak pernah ke sana, tapi nelayan yang jualan ikan di pasar biasanya cari ikan di sekitaran pulau itu, karena ikannya manis kalau dari sana,” ujar Anisa.Soal MigasAnisa juga mengaku sebagai warga Tapteng, ia mengetahui soal potensi minyak dan gas (migas) di sana.Isu soal migas ini memang sedang ramai diperbincangkan usai Gubernur Sumut Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Munaz untuk kolaborasi tentang pengelolaan migas.“Kalau sebagian orang tahu, terutama nelayan. Cuma karena pulau kosong jadi gak merasa gimana-gimana,” kata dia.“Aman-aman saja (meski ada polemik),” kata Anisa menceritakan situasi di perbatasan Tapteng.Kata MendagriMendagri Tito Karnavian, Selasa (20/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparanSebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan keputusan sepihak. Menurutnya, persoalan ini sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi sejak lebih dari satu dekade lalu sebab kedua daerah tidak pernah sepakat.“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya, ada juga Badan Informasi Geospasial, Pushidros (Pusat Hidro-Oseanografi) TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” tuturnyaMenurut Tito, batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.Namun batas laut belum mencapai kesepakatan, sehingga kewenangan penentuannya diserahkan ke pemerintah pusat. Lantaran batas laut ini tidak pernah disepakati, sengketa 4 pulau terus berlanjut.Dengan begitu, Kemendagri menjadwalkan akan mempertemukan Bobby dan Muzakir terkait polemik tersebut.