JK: Tidak Ada Pulau yang Dikelola Bersama, Bayar Pajaknya ke Mana?

Wait 5 sec.

Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: ShutterstockWakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla menanggapi usulan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution untuk mengelola sumber daya alam minyak dan gas bersama pemerintah Aceh di 4 pulau yang menjadi rebutan kedua wilayah. JK menilai tidak ada konsep pengelolaan pulau bersama.“Oh setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya, masa dua? Bayar pajaknya ke mana?” kata Jusuf Kalla saat konferensi pers mengenai sengketa 4 pulau, Jumat (13/6).Wakil Presiden RI ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla bicara soal 4 pulau rebutan Aceh-Sumut sambil membawa MoU Helsinki 2005, Jumat (13/6). Foto: Haya Syahira/kumparanMeskipun, menurut JK, saat ini tidak ada potensi minyak dan gas di 4 pulau tersebut. Ia mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak semakin runyam.“Saya yakin ini agar diselesaikan. Agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama. Toh tidak ada faktor penting di situ, di situ kan tidak ada minyak, tidak ada gas. Mungkin saja beberapa, lain hari ada, tapi hari ini tidak ada,” katanya.Meski begitu sengketa 4 pulau ini, menurut JK, bisa membuat rakyat Aceh kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat. Sehingga harus diselesaikan secepatnya.“Itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” katanya.Sofyan Djalil (kiri) salah satu tim delegasi Indonesia dalam Kesepakatan Helsinki 2005 bersama Wakil Presiden RI ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla bicara soal 4 pulau rebutan Aceh-Sumut sambil membawa MoU Helsinki 2005, Jumat (13/6). Foto: Haya Syahira/kumparanAdapun mengenai sengketa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, JK menjelaskan bahwa secara historis pulau-pulau tersebut milik Aceh.Ia pun menyinggung poin 1.1.4 dalam perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005 lalu dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno.“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” katanya.“Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT, itu biasa,” tutur JK.Sebelumnya, usulan mengelola sumber daya alam bersama ini diutarakan Bobby Bobby usai bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf di kantornya pada Rabu (4/6) untuk membahas 4 pulau Aceh yang menjadi milik Sumatra Utara berdasarkan keputusan Mendagri.“Namun di luar itu, tadi kami (bersama Gubernur Aceh) bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya itu bisa kita kelola sama-sama. Termasuk ada Migas (minyak dan gas), juga bisa kita saling berbagi," kata Bobby dalam pertemuan itu.