Ilustrasi - Warga berdiri di lokasi pembangunan perumahan bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww/pri.JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.“Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dilansir ANTARA, Rabu, 11 Juni.Sri menjelaskan usulan tersebut bertujuan untuk merespons kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda, yang menginginkan rumah subsidi dekat lokasi kerja.Seiring dengan harga lahan yang kian mahal, pemerintah membuat skema desain rumah yang lebih kecil agar harganya tetap bisa dijangkau oleh masyarakat.“Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat desil tertentu yang selama ini tidak berpikir bisa memiliki rumah, nantinya mereka bisa punya rumah,” jelas Sri.Dengan kehadiran berbagai pilihan, masyarakat bisa memilih rumah subsidi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.Sebagai contoh, ujar Sri, masyarakat yang sudah memiliki anak kemungkinan akan mengambil rumah dengan ukuran yang lebih besar.Sedangkan bagi yang lajang bisa memilih rumah lebih kecil dengan harga yang juga relatif lebih murah.Menurut Sri, wilayah yang menjadi sasaran utama pembangunan rumah subsidi termasuk metropolitan dan aglomerasi. Dalam konteks ini, wilayah di luar Jabodetabek juga menjadi cakupan target pembangunan.Rencana ini masih dalam proses pembahasan. Kementerian PKP berencana untuk mengundang berbagai asosiasi dan ahli, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), guna menyempurnakan regulasi.Sri pun menyebut pengembang dan perbankan menyambut baik inisiatif ini. Mereka juga aktif memberikan masukan teknis kepada pemerintah, seperti lebar bangunan.Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memastikan pembiayaan rumah subsidi tetap menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan skema 75 persen APBN dan 25 persen perbankan.Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi sebagaimana yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.