Polisi di Kepri Jadi Tersangka Penipuan Calon Bintara, Korban Setor Rp280 Juta

Wait 5 sec.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad memberikan arahan dalam Rakernis Bidhumas Polda Kepri di Kota Batam, Kepri, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)JAKARTA - Kepolisian Resor Kepulauan Riau (Polda Kepri) menindak tegas seorang anggota polisi terlibat kasus dugaan penipuan calon Bintara tahun 2024.Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Ipda GP, mantan Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri yang terlibat dalam kasus tersebut, dan telah ditetapkan tersangka."Sesuai instruksi Kapolda Kepri Irjen  Asep Safrudin, tidak ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Rabu, 11 Juni dilansir ANTARA.Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, yakni Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.Kronologi kejadian berawal saat korban dikenalkan dengan tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang.Dalam pertemuan tersebut, kata dia, tersangka GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri asalkan korban menyerahkan sejumlah uang.Korban percaya dengan janji tersangka, kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian Rp280 juta.Korban mentransfer uang kepada tersangka mulai 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama tersangka, dan penyerahan tunai."Namun, setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan," katanya.Bahkan, lanjut dia, sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar tersebut, korban lalu melaporkan ke pihak kepolisian.Selain menangkap tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, satu bundel rekening koran bank BRI, dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra.Pandra mengatakan, dari hasil penyidikan, diketahui tersangka sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun, dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka."Kapolda menegaskan komitmenya dalam menjaga integritas institusi, akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan," kata Pandra.Atas perbuatannya tersangka GT disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.