Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang AKP M Yasin. ANTARA/FathulAbdiPADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menampung 138 orang korban dalam kasus dugaan penipuan lowongan kerja yang mencatut nama pusat perbelanjaan Basko City Mall Padang."Sejak Senin hingga hari ini jumlah korban yang sudah kami himpun sebanyak seratus tiga puluh delapan orang dalam rangka penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP M Yasin dilansir ANTARA, Selasa, 17 Juni.Ia mengatakan dari 138 korban itu 20 korban di antaranya sudah diperiksa dan diambil keterangan oleh Unit Tipidum Satreskrim Polresta Padang, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."Dua puluh orang sudah kami periksa sejak Senin malam di Polresta Padang, sedangkan sisanya akan menyusul secara maraton," terangnya.Namun demikian, lanjut Yasin, jumlah 138 orang itu masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah korban yang dikabarkan lewat berbagai akun media sosial.Karena berdasarkan informasi yang telah beredar luas sejak sejak Senin (16/6) dini hari di dunia maya, jumlah korban dikatakan sebanyak 800 orang.Polisi mengimbau kepada korban lainnya agar datang ke Polresta Padang untuk melapor, sehingga penyelidikan terhadap kasus penipuan itu bisa utuh dan menyeluruh.Yasin mengungkapkan dari 138 korban yang sudah terhimpun termasuk 20 yang sudah diambil keterangan, Polisi sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku."Kita sudah dapatkan beberapa nama yang memprakarsai info lowongan pekerjaan palsu ini, nama-namanya sudah mulai mengerucut," ungkapnya. Polisi akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap korban yang sudah terdata sebanyak 138 orang, sembari menunggu korban lainnya datang untuk melapor.Adapun barang bukti yang dikantongi oleh Polisi sampai saat sekarang di antaranya adalah bukti transfer, bukti percakapan WhatsApp, daftar hadir, kartu pengenal (ID Card), kartu ATM, dan lainnya.Kepada poolisi, korban mengaku tertipu ketika memperoleh informasi dari mulut ke mulut bahwa ada seseorang yang bisa meluluskan kerja di Basko Grand City Mall tanpa proses seleksi.Para korban yang rata-rata adalah pemuda dan pelamar kerja dimintai uang yang nominalnya bervariasi, korban yang tergiur akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku.Polisi mengatakan penyelidikan yang tengah berjalan saat ini mengarah kepada pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan.Karena pada faktanya, para korban yang sudah terlanjur menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku tidak diterima bekerja seperti yang dijanjikan.