Eks Stafsus Nadiem Makarim Tiga Kali Mangkir, Minta Pemeriksaan Daring

Wait 5 sec.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/DOK ISTJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jurist Tan, eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali mangkir dari pemeriksaan di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook, hari ini.Jurist Tan diketahui telah dilayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan, namun selalu tak hadir.”“Bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 17 Juni.Dalam surat yang diterima penyidik, Jurist Tan melalui kuasa hukumnya berdalih ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan kali ini dikarenakan ada urusan pribadi atau keluarga.Selain itu, Jurist Tan pada kesempatan sebelumnya juga sempat mengajukan permintaan untuk proses pemeriksaan dilakukan secara daring atau penyidik yang mendatangi ke tempatnya."Tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung," ucapnya.Permintaan itu dikarenakan Jurist Tan disebut tak berada di Indonesia. Meski sempat tak menyanggupinya, penyidik masih berdiskusi dan menganalisa perihal tersebut."Karena sepertinya yang bersangkutan tidak berada di Indonesia sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan tindakan yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan," kata Harli.Adapun, dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik mendalami adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020."Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.Dana hampir sepuluh triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).