Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (1/4/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOPemerintah tengah bersiap melakukan perubahan besar dalam kebijakan pangan, khususnya terkait upaya mencapai swasembada gula. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut langkah ini menjadi prioritas berikutnya setelah swasembada beras dan jagung relatif tercapai."Kita perlu mempercepat swasembada gula. Beras sudah, jagung yang relatif sudah. Maka, sekarang gula. Gula konsumsi kita kurang sedikit, tapi ini kita mau tidak hanya gula konsumsi, tetapi juga gula rafinasi untuk industri. Semua kita bisa, dalam 3 tahun ini kita bisa swasembada, jumlahnya kira-kira 5 juta ton," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (12/6).Untuk mendukung target ambisius tersebut, pemerintah sedang memfinalisasi revisi terhadap dua aturan penting: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tentang Swasembada Gula Nasional dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tentang Percepatan Swasembada Gula.Pedagang menyusun bungkusan gula di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi"Perlu disempurnakan Perpres 40 mengenai swasembada gula. Sekarang lagi dalam proses. Kemudian Keppres 15 mengenai percepatan swasembada gula," ungkapnya.Selain penyempurnaan regulasi, dukungan pembiayaan untuk petani tebu juga dipersiapkan. Zulhas menekankan perlunya skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga subsidi untuk memperkuat sektor pertanian dan koperasi desa."Ini nanti akan disempurnakan di PP (Peraturan Pemerintah) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, agar nanti pangan dan koperasi desa itu masuk dalam subsidi bunga atau skema KUR," katanya.Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, membenarkan revisi Perpres 40 sedang dirancang dan akan membawa sejumlah pembaruan penting untuk mempercepat produksi gula nasional."Itu Perpres untuk swasembada gula. Iya jadi ada revisi penambahan. Nanti detailnya setelah jadi aja ya," ujar Arief usai.Meski belum mengungkap isi lengkapnya, Arief menyebut beberapa fokus utama dari penyempurnaan ini adalah skema pembiayaan yang lebih ringan serta rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) baru untuk memperkuat kebijakan."Tadi disebutkan misalnya pemberian KUR, ya tadinya misalnya KUR itu 6 persen, bisa nggak kalau diajukan ke 3 persen. Kemudian pembentukan Inpres (Instruksi Presiden). Ada angka-angkanya yang mungkin nanti di Inpres-nya setelah jadi aja," pungkasnya.