Tiga Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Fakir Miskin di Aceh Ditahan

Wait 5 sec.

Tersangka tindak pidana korupsi bantuan rumah fakir miskin di Aceh Selatan, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Kejari Aceh SelatanBANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah fakir miskin yang dikelola Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp1,74 miliar.Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan nanti."Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan. Sebelum dititipkan ke rutan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim kesehatan," kata M Alfryandi dilansir ANTARA, Selasa, 17 Juni.Ketiga yakni berinisial Si selaku Kepala Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan pada 2022, lalu AJ selaku Kepala Sekretariat Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan pada 2019 hingga 2023, serta F selaku tenaga profesional pada Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan."Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan untuk bantuan rehabilitasi rumah bagi fakir miskin tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar," katanya. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.M Alfryandi Hakim menyebutkan anggaran rehabilitasi rumah fakir miskin sebesar Rp1,74 miliar bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dihimpun melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.   Rehabilitasi rumah fakir miskin dilaksanakan sendiri pihak Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan dengan cara mentransfer dana ke rekening penerima manfaat, kemudian dana yang sudah ditransfer tersebut ditarik kembali.Selanjutnya, pihak baitulmal membeli bahan bangunan, di mana terdapat dugaan manipulasi jumlah material yang dibutuhkan serta penggelembungan harga, kata M Alfryandi Hakim."Berdasarkan hasil temuan, pelaksana kegiatan tersebut diduga menggunakan uang dana rehabilitasi rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat tersebut untuk keperluan tidak sesuai," kata M Alfryandi Hakim.