Ilustrasi seragam Banser dan Kokam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan, MuhammadiyahPemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai seragam TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya. Aturan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Iwan Setiawan, menyatakan belum ada arahan resmi dari Markas Besar Kokam Nasional maupun Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait perubahan seragam Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam).“Kalau di Muhammadiyah ada Kokam yang memiliki atribut semi militer. Belum (belum ada instruksi khusus),” ujar Iwan saat dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (17/6).Menurut Iwan, kewenangan soal penggunaan atribut Kokam berada sepenuhnya di tingkat nasional. Untuk saat ini, pihaknya masih tetap menggunakan seragam yang ada, sambil menunggu keputusan dari pusat.“Untuk Kokam, kewenangannya ada di Markas Besar Kokam Nasional dan PP Pemuda Muhammadiyah,” jelasnya.“Sementara Kokam masih menggunakan sampai ada informasi dari Markas Besar Kokam Nasional dan PP Pemuda Muhammadiyah,” tambahnya.Sikap serupa disampaikan Ketua PW GP Ansor/Banser DIY, Abdul Muiz. Ia menyebut pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Pimpinan Pusat.“Sikap PW GP Ansor DIY masih menunggu komando dari Pimpinan Pusat. Jadi jangan hanya karena ulah oknum ormas yang baru kemarin sore, kami yang sudah berdiri jauh sebelum kemerdekaan terkena imbasnya,” ujarnya melalui pesan tertulis.Sebagai informasi, larangan atribut ini diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, yang mengubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan ini diteken pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.