Pers rilis kasus peretasan email oleh WNA Nigeria di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanSeorang WNA asal Nigeria berinisial OIO ditangkap jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, lantaran meretas email sebuah perusahaan hingga korban rugi sampai Rp 36 miliar.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula ketika OIO dan rekannya yang merupakan WNI berinisial OCJ, meretas email perusahaan berinisial PT S.Melalui peretasan email tersebut, pelaku mengamati percakapan antara PT S dan PT J. Saat dua perusahaan tersebut membahas soal transaksi keuangan, pelaku langsung mengarahkan PT J untuk mentransfer uang ke rekening pelaku, bukan rekening PT S.Pers rilis kasus peretasan email oleh WNA Nigeria di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan"Dia mengamati percakapan email antara PT J dan PT S. Setelah ada percakapan tentang adanya transaksi keuangan PT S ke PT J dan di situ dia masuk bertindak mengarahkan transfer ke tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6)."Korban sudah berhasil transfer ke pelaku sebagaimana arahan pelaku pembayaran bunga pinjaman 2,2 juta sekian USD atau korban telah mentransfer ke rekening pelaku sebesar Rp 36 miliar," lanjut dia.Korban kemudian melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi. Kini, pelaku OIO sudah ditangkap, sedangkan OCJ masih dalam pencarian. Diharapkan, dalam waktu dekat ini, pelaku lainnya pun dapat segera ditangkap.Pers rilis kasus peretasan email oleh WNA Nigeria di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanSementara Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu, berpesan agar tiap perusahaan menerapkan sistem keamanan maksimal untuk akun email perusahaannya."Selain daripada password untuk mengakses email, juga menggunakan nomor telepon ataupun mungkin dengan aplikasi authentication. Ada banyak di AppStore yang sekarang ada, jadi ada dua langkah verifikasi bahwa mereka yang mengakses sistem elektronik telepon," ujar dia.Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan diancam dengan penjara maksimal 12 tahun.