Syarat Ikut Nikah Massal di Kementerian Agama

Wait 5 sec.

Kemenag membuka pendaftaran hingga 20 Juni 2025, dengan kuota terbatas hanya untuk 100 pasangan. Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) secara daring.