Berapa Gaji Hakim Junior Setelah Dinaikkan Prabowo 280%?

Wait 5 sec.

Presiden Prabowo Subianto hadiri acara pengukuhan hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Kamis (12/6/2025). Foto: Youtube/Sekretariat PresidenPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim. Hal itu ia ungkapkan pada saat hadiri acara pengukuhan hakim 2025 di Balairung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6).“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan,” kata Prabowo.Prabowo mengatakan, kenaikan gaji paling tinggi diberikan kepada hakim junior. Ia bilang, kenaikan gaji hakim junior naik 280 persen.“Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan. Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujarnya.“Dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling awal,” lanjutnya.Lantas berapa besaran gaji hakim junior yang didapatkan usai Prabowo mengumumkan kenaikan gaji 280 persen?Gaji Hakim Junior Saat IniSuasana acara pengukuhan hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Kamis (12/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanBerdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga menjadi acuan untuk hakim sebagai aparatur sipil negara, gaji pokok hakim dengan golongan III/a (masa kerja di bawah 1 tahun) berada di angka Rp 2.785.700 per bulan.Untuk golongan paling senior, yakni IV/e dengan masa kerja 31–32 tahun, gaji pokoknya tercatat sebesar Rp 6.373.200 per bulan.Selain gaji pokok, para hakim juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan fasilitas operasional.Simulasi Kenaikan Gaji 280 PersenJika rencana Presiden Prabowo terealisasi, maka gaji hakim junior akan melonjak drastis. Dengan kenaikan sebesar 280 persen, gaji hakim golongan III/a akan naik dari Rp 2.785.700 menjadi sekitar Rp 10.586.660 per bulan. Kenaikan ini berarti para hakim junior akan menerima tambahan gaji lebih dari Rp 7,7 juta per bulan.