Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 Miliar, Kadispora Bandung dan Eks Sekda jadi Tersangka

Wait 5 sec.

Kejati Jawa Barat menahan Kadipora Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM) dengan tiga tersangka lainnya terkait dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/6/2025). (ANTARA/HO-Kejati Jabar)BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), terkait dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Selain Eddy, tiga tersangka lainnya juga ikut ditahan, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH). "Tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung pada tahun 2020 telah meloloskan biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto dalam keterangan, Antara, Jumat, 13 Juli. Kasus ini mencuat setelah Kejati Jabar menemukan dugaan penyimpangan dalam pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Menurut Dwi, pada saat pengajuan proposal hibah tahun 2017–2018, tersangka Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah disebut telah bersepakat menyetujui anggaran untuk biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab yang tidak memiliki dasar hukum. "Selain menyetujui pembiayaan yang tidak sesuai aturan, penggunaan dana hibah oleh tersangka Deni dan Eddy juga tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif," kata Dwi. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga sekitar 20 persen dari total nilai hibah, atau sekitar Rp 1,3 miliar. Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana mulai ditahan sejak Kamis malam kemarin di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Sementara itu, Yossi Irianto telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara terpisah terkait sengketa lahan di kawasan Kebun Binatang Bandung.  Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.