KPK Dalami Tarif Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Rp53,7 Miliar Mengalir ke Pejabat

Wait 5 sec.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Tsa Tsia/VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu berapa uang yang harus dibayarkan agen tenaga kerja asing (TKA) yang mengurus izin di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis, 12 Juni.Mereka yang digarap penyidik adalah Erwin Yostinus yang merupakan freelancer jasa pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker; Ety Nurhayati selaku staf operasional PT Indomonang Jadi; dan Purwanto selaku staf operasional PT Dienka Utama. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan."Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 13 Juni.Selain itu, penyidik juga mendalami hal lain dari ketiga saksi tersebut. Di antaranya adalah akibat yang dialami para agen TKA jika tak menyetorkan uang."Apa yang akan dilakukan oleh Para Tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA," tegas Budi.Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.Modusnya disebut KPK dengan mengutamakan agen TKA yang memberi uang untuk mengurus berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sedangkan mereka yang tidak memberi uang diulur pengajuannya bahkan tidak diproses.