Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Cinta di Bali, 38 WNI Ditangkap

Wait 5 sec.

Ilustrasi aplikasi Telegram (Pixabay)DENPASAR - Kepolisian berhasil mengungkap sindikat penipuan cinta yang beroperasi di Bali dan menargetkan pria asal Amerika Serikat. Sebanyak 38 warga negara Indonesia (WNI), termasuk tujuh perempuan, ditangkap dalam operasi tersebut, ungkap pihak kepolisian.Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan aktivitas mencurigakan pada sebuah rumah sewa di Denpasar, ibu kota Provinsi Bali. Dari penyelidikan tersebut, aparat berhasil mengamankan para tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional.“Para tersangka bekerja sebagai operator yang bertugas mencari korban penipuan cinta, dengan menyasar pria Amerika yang memiliki akun Telegram,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kamis 12 Juni.Modus operandi mereka adalah berpura-pura menjadi perempuan menggunakan foto dan identitas palsu untuk membangun hubungan emosional dengan korban. Setelah menjalin komunikasi melalui aplikasi Telegram, mereka mengirim tautan palsu yang digunakan untuk mencuri data sensitif korban.Menurut keterangan polisi, para tersangka menerima bayaran sebesar US$ 200 per bulan dari seseorang yang mengendalikan operasi ini dari Kamboja. Mereka bertugas mencuri informasi pribadi korban guna digunakan dalam aksi pemerasan atau penipuan lanjutan.Penangkapan dimulai dari sembilan tersangka awal, yang kemudian berkembang hingga mengungkap peran tersangka lainnya dalam jaringan tersebut. Seluruh tersangka merupakan warga Indonesia dan kini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Kasus ini menjadi bagian dari tren migrasi pelaku kejahatan siber ke Asia Tenggara, menyusul pengetatan penegakan hukum oleh pemerintah Tiongkok terhadap jaringan penipuan domestik.Pada 2019, Indonesia juga pernah menangkap 85 warga negara Tiongkok dan enam WNI atas kasus serupa yang menipu korban hingga jutaan dolar. Sementara pada 2023, sebanyak 88 warga negara China ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, karena menjalankan sindikat pemerasan seksual berbasis daring yang menargetkan ratusan korban di Tiongkok, termasuk pejabat publik.