Merokok Sembarangan di DKI Jakarta Bisa Didenda Rp250 Ribu, Ini Kata Dinkes 

Wait 5 sec.

rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum  di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.