Sebanyak 70 dari 169 kasus kriminal yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Januari hingga Mei 2025, dipicu oleh minuman keras (miras). Jenis kasusnya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, pengeroyokan, hingga kecelakaan lalu lintas.Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur Iptu Anwar Sanusi mengatakan bahwa dari total 38 kasus penganiayaan, KDRT, dan pengeroyokan yang dilaporkan dalam periode tersebut, 18 di an...selengkapnya