Curhat ke DPRD Sulut, Warga Pondol Keraton yang Kena Gusur Minta Solusi

Wait 5 sec.

Warga Pondol Keraton di Kota Manado kini harus tinggal di tempat pengungsian.MANADO - Warga Pondol Keraton di Kecamatan Wenang, Kota Manado, yang pada 23 April 2025 lalu kena gusur, akhirnya memilih melapor ke DPRD Sulawesi Utara (Sulut), terkait penggusuran yang meratakan rumah tempat mereka tinggal.Tergabung di Aliansi Pondol Keraton Bersatu ini, para warga menyampaikan aspirasi dan curahan hati (curhat) mereka terhadap kondisi yang kini menimpa beberapa kepala keluarga yang terkena penggusuran.Pada kesempatan itu, Asmara Dewo, selaku kuasa hukum para warga pondol, memaparkan sejumlah kejanggalan pada saat penggusuran terjadi, termasuk penggusuran yang salah sasaran.Menurut Asmara, penggusuran yang dilakukan bermasalah mulai dari legalitas yang tak bisa ditunjukkan oleh penggugat hingga adanya rumah yang seharusnya tidak masuk sengketa juga ikut-ikutan tergusur."Kami menilai jika proses penggusuran ini berjalan tidak sesuai prosedur. Apalagi ada kondisi di mana dari 17 rumah yang tergusur, tiga di antaranya itu tak ada dalam daftar eksekusi tetapi tetap saja dibongkar," ujar Asmara.“Petugas ekskavator juga merobohkan sebuah rumah yang saat itu di dalamnya masih ada sepasang suami istri,” kata Asmara lagi.Menurut Asmara, warga yang tergusur juga mempertanyakan kinerja dari penegak hukum yang memenangkan orang yang selama ini tak mampu menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan tentang kepemilikan dari tanah yang di atasnya ada rumah warga yang akhirnya digusur."Kami di sini meminta agar pihak DPRD bisa melihat ini dengan baik dan membela masyarakatnya. Apalagi, saat dilakukan rapat dengar pendapat, ternyata pihak-pihak lain itu tidak datang yang tentunya mengundang pertanyaan mengapa sampai mereka menghindari pertemuan itu," kata Asmara."Apalagi hingga saat ini para masyarakat harus tinggal menggelandang dan tidak memiliki rumah lagi," ujarnya lagi.Sementara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Royke Anter, menyebutkan jika pihaknya tentu akan mencarikan solusi untuk masyarakat, walaupun mereka tidak bisa mengubah keputusan pengadilan yang sudah inkrah."Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Wali Kota Manado agar paling tidak masyarakatnya jangan sampai telantar dan mendapatkan tempat tinggal yang layak hingga semua proses yang ditempuh masyarakat selesai," kata Royke.“Kami juga akan mengundang Kembali pihak BPN dan Pengadilan Negeri Manado untuk menanyakan terkait persoalan pelanggaran HAM yang dilakukan di lapangan. Kami juga akan menanyakan Sertifikat Hak Milik dari penggugat itu kenapa bisa dikeluarkan oleh BPN," ujar Anter kembali.