Ilustrasi kecelakaan kendaraan. (Antara)JAKARTA - Terdakwa sopir bus yang terlibat kecelakaan menewaskan 15 mahasiswa Universiti Pendidikan Sultan Idris (UPSI) Malaysia mengaku tidak bersalah. Pengakuan itu dikatakan terdakwa Mohd Amirul Fadhil Zulkifle, 39, dalam persidangan terkait kasus ini di Pengadilan Magistrat Gerik, Jumat 13 Juni. Mengutip Bernama, Mimggu 15 Juni, sopir bus ini didakwa mengemudi secara berbahaya yang menyebabkan kematian. Dia didakwa berdasarkan Pasal 41(1) Undang-Undang Transportasi Jalan Tahun 1987 (UU 333) karena menyebabkan kematian karena mengemudi secara berbahaya, yang jika terbukti bersalah, dapat dijatuhi hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara, denda hingga RM50,000, dan diskualifikasi dari memegang atau memperoleh SIM selama minimal lima tahun. Dakwaan tambahan tersebut berdasarkan Pasal 42(1) dari Undang-Undang yang sama untuk mengemudi secara gegabah dan berbahaya, yang mengatur hukuman penjara hingga lima tahun, denda minimal RM5.000 atau keduanya, dan pencabutan izin mengemudi untuk jangka waktu tidak kurang dari lima tahun. Pengadilan memberikan jaminan sebesar RM19.000 untuk semua dakwaan, dengan dua penjamin, dan memerintahkan terdakwa untuk melapor setiap minggu ke kantor polisi terdekat. SIM-nya ditangguhkan sambil menunggu penyelesaian kasus. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan kembali digelar pada 14 Juli mendatang. Dalam kasus ini, bus yang dikendarai terdakwa Amirul dan ditumpangi mahasiswa UPSI mengalami kecelakaan di KM53 Jalan Raya Timur-Barat (JRTB) Gerik, Perak, Malaysia pada Senin 9 Juni dini hari. Kecelakaan maut bus dengan mobil pribadi MPV ini merengut 15 nyawa mahasiswa UPSI.