Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama SKejaksaan Agung (Kejagung) menolak 'sahut-sahutan' dengan pihak eks Mendikbudristek Nadiem Makarim soal penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Kejagung menegaskan, penyidiknya saat ini tengah fokus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditanya awak media mengenai klaim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut pengadaan laptop era kliennya terserap hingga lebih dari 90 persen. Harli menolak menanggapi itu dan menyatakan penyidikan masih berlangsung. "Itu yang saya bilang, kita kan masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal. Kami tidak mau saling sahut-sahutan," kata Harli di Gedung Kejagung, Selasa (10/6) malam."Kami akan fokus pada fakta-fakta hukum apa yang diperoleh oleh penyidik sebagai dasar menilai," sambungnya. Harli menyebut, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, yang merupakan dasar menilai pihak-pihak mana yang seharusnya dapat diminta pertanggung jawaban terhadap dugaan korupsi laptop tersebut. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA/ANTARA FOTOSebelumnya, dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta, Hotman menyebut pengadaan laptop di masa jabatan Nadiem sebagai menteri ditargetkan untuk area yang sudah memiliki internet.Bahkan, kata dia, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah menyatakan lebih dari 90 persen laptop (dari 1,1 juta laptop) terpakai."Sebelum periode beliau [Nadiem] sebagai menteri, memang pernah ada penelitian khusus untuk [daerah] 3T, itu daerah ketinggalan yang tidak ada internetnya," ujar Hotman."Tapi, proyek daripada beliau ini, apalagi waktu itu lagi corona, ya, khusus memang untuk daerah yang non 3T yang memang ada internetnya lengkap dan hal itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP dan menyatakan 90 persen lebih laptop ini terpakai," sambungnya.Kasus Korupsi LaptopDalam pemaparan Kejagung, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Sehingga pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000."Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000," kata Harli Siregar.Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan juga masih didalami penyidik.