Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanMusisi Rayen Pono melalui kuasa hukumnya, Jajang, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa Ahmad Dhani.Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani yang merupakan politikus Partai Gerindra, ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Laporan itu awalnya dimasukkan ke Bareskrim Polri. Setelah itu, Bareskrim melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.“Kami selaku dari kuasa hukum Bung Rayen mendesak kepada Presiden Pak Prabowo dan mendesak kepada Ketua DPR RI, surat yang sudah dikirimkan Polda Metro Jaya secepatnya untuk direspons karena perkara ini sudah menjadi atensi publik. Jangan sampai ini menjadi liar ke mana-mana," kata Jajang di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.Rayen Pono hadiri agenda pemeriksaan atas laporannya terhadap Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Foto: Giovanni/kumparanAlasan Pihak Rayen Pono Desak Presiden Prabowo Terkait Pemeriksaan Ahmad DhaniJajang menyampaikan desakan kepada Presiden dan Ketua DPR RI supaya tidak ada persepsi negatif yang muncul dari masyarakat terkait persoalan Rayen Pono dan Ahmad Dhani.“Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan kepada pak Presiden dan DPR RI. Jangan sampai melindungi orang-orang yang melakukan tindakan tercela atau tindak pidana," tutur Jajang.Sementara itu, Rayen Pono mengatakan pemberian izin dari Presiden sangat penting terkait pemeriksaan Ahmad Dhani. "Ada Undang-undang yang menyebutkan bahwa ada imunitas bagi anggota DPR yang tersangkut kasus. Ketika dilakukan pemanggilan pemeriksaan harus minta izin ke Presiden, begitu sederhananya," ucap Rayen.Karena itu, Rayen berharap Prabowo memberikan izin sehingga pihak kepolisian bisa memeriksa Dhani terkait laporannya."Saya juga mendesak Ahmad Dhani ketika ada surat pemanggilan jangan lari, jangan jadi pengecut, seperti yang sudah-sudah," ujar Rayen.Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOAhmad Dhani diduga menyebut nama Rayen Pono menjadi ‘Rayen Porno’ dalam sebuah debat publik terkait hak cipta. Hal ini yang membuat Rayen melaporkan Dhani ke polisi.Rayen melaporkan Dhani dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.Polisi telah mengklarifikasi Rayen terkait laporannya. Mereka juga telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Sammy Simorangkir. Rayen juga mengadukan Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Selain musisi, Dhani merupakan anggota Komisi X DPR.Terkait aduan Rayen, MKD DPR RI memberikan sanksi kepada Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOAhmad Dhani sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Rayen Pono, sesuai sanksi dari MKD DPR RI. Ia mengaku tidak bermaksud untuk merendahkan marga Pono.“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor. Saya slip of the tounge, salah mengucapkan,” kata Dhani di DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5).Kendati demikian, Dhani tidak banyak berkomentar ketika disinggung mengenai Rayen yang melaporkannya ke polisi. Pria 52 tahun itu mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku.