Lampu Billboard yang dicuri pelaku di Tanjung Duren Jakbar/ Foto: IST JAKARTA - Pria berinisial SS (37) hanya bisa tertunduk diam di sel tahanan Polsek Grogol Petamburan,Jakarta Barat. SS ditangkap lantaran tepergok mencuri lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 11 Juni.Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara mengatakan, pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong.Pelaku pencurian lampu billboard di Tanjung Duren Jakbar/ Foto: IST "Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550," kata AKP Aprino saat dikonfirmasi.Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melakukan pengecekan dan menemukan lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal.Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan.Tim Buser yang bergerak cepat ke lokasi kejadian, mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard. Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya."Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan," katanya.Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. SS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.