Vidi Aldiano (Instagram @vidialdiano)JAKARTA - Sidang kedua gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kepada Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang digelar pada Rabu, 11 Juni, kembali ditunda.Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini kuasa hukum Vidi Aldiano datang ke persidangan.Sordame Purba sebagai salah satu kuasa hukum mengatakan, Vidi telah menunjuk kuasa hukum yang terdiri dari 15 orang, termasuk Yakup Hasibuan.“Betul, kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa,” kata Sordame kepada awak media setelah sidang.Sordame melanjutkan, pihaknya baru menerima kuasa dari Vidi untuk menangani kasus ini. Namun karena belum didaftarkan, sidang ditunda hingga pekan depan.“Minggu depan itu memberikan syarat-syarat yang masih belum dipenuhi, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan,” lanjut sang kuasa hukum.Ditanya lebih lanjut mengenai kasus yang dialami kliennya, Sordame menolak untuk memberi keterangan sebelum persidangan mendatang digelar.“Mungkin kita sambung lain kali ya. Saya belum dapat memberikan informasi apapun, baru hanya sampai di situ,” katanya.Sebagai informasi, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano untuk membayar ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar karena membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial untuk 31 pertunjukan.Nilai ganti rugi itu didapat dari dua pelanggaran pada tahun 2009-2013 sebesar Rp10 miliar dan 29 pelanggaran pada tahun 2016-2025 sebesar Rp14,5 miliar.Gugatan tersebut juga meminta tanah dan bangunan milik Vidi untuk dijadikan sita jaminan (conservatoir beslag), serta membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan.Selain itu, Vidi juga diminta tidak lagi menyanyikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin, meskipun terdapat bantahan, banding, atau kasasi.