Syarat Pemecahan SPPT PBB-P2 agar Kepemilikan Punya Batas Fisik yang Jelas

Wait 5 sec.

Pemecahan SPPT PBB-P2 dilakukan ketika objek pajak (tanah/bangunan) sudah dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh lebih dari satu pihak, dan telah terbagi secara fisik dan dokumen dengan jelas. Foto: ShutterstockSPPT PBB-P2 atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diterbitkan setiap tahun oleh pemerintah daerah sebagai acuan pembayaran pajak oleh wajib pajak.Dalam praktiknya, satu bidang tanah atau bangunan bisa dimiliki lebih dari satu pihak. Jika kepemilikan tersebut telah didukung oleh dokumen legal yang terpisah dan batas fisik yang jelas, wajib pajak dapat mengajukan pemecahan SPPT PBB-P2.Secara administratif, proses ini memisahkan satu SPPT menjadi dua atau lebih sesuai bagian yang dimiliki atau dikuasai oleh masing-masing pihak. Pemecahan dilakukan atas objek pajak yang telah terbagi secara sah, baik secara fisik maupun dokumen.Tujuan dari pemecahan SPPT ini tidak hanya untuk mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak per individu, tetapi juga untuk mendukung penataan administrasi pertanahan dan memperkuat legalitas kepemilikan secara transparan.Persyaratan Administrasi Pemecahan SPPT PBB-P2Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, berikut adalah dokumen yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemecahan SPPT:Surat permohonanIdentitas wajib pajak berupa KTP atau KITAP (untuk WNA) jika perorangan dan NIB, NPWP, KTP pengurus, akta pendirian/perubahan jika berupa lembaga/badanSurat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatanganiCetakan SPPT PBB-P2 terbaruBukti kepemilikan tanah berupa fotokopi sertifikat tanah. Bila belum bersertifikat atau masa berlaku habis, wajib pajak bisa membawa fotokopi girik/surat kavling/dokumen sejenis, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, dan Surat Keterangan Lurah (PM.1)Fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hakFotokopi IMB/PBG (opsional)Foto objek pajakGambar situasi (denah/batas fisik)Bukti pelunasan PBB-P2 dengan ketentuan:Lunas 5 tahun terakhir untuk tanah indukAtau sesuai masa penguasaan jika belum 5 tahunBukti pembayaran BPHTB (SSPD BPHTB) jika termasuk objek pajak yang terkena BPHTBDengan melakukan pemecahan SPPT, wajib pajak akan memiliki kejelasan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan sesuai dengan hak atas tanah/bangunan yang dimiliki. Hal ini juga menghindari kesalahan tagihan atau penagihan ganda atas objek pajak yang sudah terbagi kepemilikannya.Bagi ingin mengurus pemecahan SPPT, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, prosesnya bisa menjadi lebih cepat dan efisien apabila dilakukan secara sistematis dan tepat.