Presiden Prabowo Subianto (dok Gerindra)JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil alih secara penuh penanganan polemik pemindahan kepemilikan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatra Utara (Sumatra).Keputusan ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai berkomunikasi dengan Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra."Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni.Ketua Harian Partai Gerindra itu menerangkan, Prabowo telah menargetkan keputusan atas penyelesaian masalah pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut akan diumumkan pada pekan depan."Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ungkap dia.Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatra Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.Pemerintah Aceh, saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.Pemerintah Aceh bersama unsur DPR Aceh dan DPR/DPD asal Aceh menegaskan pihaknya akan tetap mempertahankan empat pulau yang kini dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatra Utara."Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh," kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, di Banda Aceh, Jumat, 13 Juni dilansir ANTARA.Pernyataan itu disampaikan Mualem usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama hingga akademisi Aceh, terkait penyelesaian permasalahan empat pulau di Aceh Singkil tersebut.Mualem menegaskan, ada tiga langkah yang bakal ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pulau itu, pertama secara kekeluargaan, administratif, dan politis. Intinya, Kemendagri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.Selain itu, kesepakatan rapat bersama malam ini juga memutuskan bahwa Aceh tidak bakal membawa masalah pulau tersebut ke ranah pengadilan dalam hal ini menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri ke PTUN (pengadilan tata usaha negara).Mualem menuturkan, pihaknya juga melayangkan surat keberatan kepada Mendagri Tito Karnavian terkait keputusan yang memberikan pulau Aceh itu kepada Sumatra Utara."Poinnya (surat keberatan) itu, pertama hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis hak kita. Secara penduduk kita, secara geografis hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja kita pertahankan," katanya.