WNA asal Yaman berinisial FSA dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten (Jehan/VOI)JAKARTA — Seorang warga negara Yaman berinisial FSA resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Selasa, 11 Juni 2025."Benar, FSA yang merupakan warga negara Yaman telah dideportasi melalui Bandara Soetta," ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni.FSA sebelumnya ditangkap oleh kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Bali. Ia kemudian menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.Selama menjalani masa pidana, FSA sempat dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan. Menurut Prihatno, selama berada di Bapas, FSA menunjukkan perilaku yang baik dan akhirnya mendapat pembebasan bersyarat.“FSA mendapatkan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut, yaitu deportasi,” jelasnya.Prihatno menambahkan, paspor milik FSA diketahui telah habis masa berlakunya. Selain itu, izin tinggalnya di Indonesia juga sudah tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebut bahwa orang asing yang menjalani pidana penjara tidak wajib memiliki izin tinggal selama masa hukumannya. Bahkan, jika izin tinggalnya telah habis masa berlakunya.Berdasarkan hal tersebut, nama FSA juga dimasukkan dalam daftar penangkalan, yang membuatnya tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.“Sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan,” tutup Prihatno.