Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. (Foto: ANTARA)JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelesaikan penyidikan enam kasus kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan, proses hukum tersebut menegaskan komitmen pihaknya memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir."Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan," ujar Ipunk seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin, 16 Juni.Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Teuku Elvitrasyah menambahkan, berkas enam kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.Para tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Keenam kapal tersebut, yakni KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam), KM 95762 TS (Vietnam), FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina), KM M/BCa Christian Jame (Filipina), KM F/B Twin J-04 (Filipina) dan KM F/B Yanreyd-293 (Filipina).Selain enam perkara itu, pihaknya juga masih menyelesaikan penyidikan tujuh kasus lainnya, yakni KM M/BCA Omrad 01 (Filipina), KM KG 6219 TS (Vietnam), KM KG 6277 TS (Vietnam), KM TW 7329/6/F (Malaysia), KM SLFA 5210 (Malaysia) serta KM SLFA 4584 (Malaysia)."Sedangkan untuk kasus KM FV Yue Lu Yu (Tiongkok) dilaksanakan penyerahan/pelimpahan ke Direktorat Polair Polda Bali karena terindikasi digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya.