Barang bukti penyelundupan benih bening lobster (BBL) disita Polresta Bandara Soetta (Ist)JAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) dalam jumlah besar yang akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan berupa pengiriman koper mencurigakan melalui terminal kargo. Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan, petugas menemukan tiga dari empat koli koper yang berisi total 171.880 ekor BBL."Ketujuh orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RK, AH, JS, DS, RS, WW, dan AN. Dua di antaranya adalah oknum petugas Avsec (Aviation Security) yang bertugas di kargo Bandara Soetta, berinisial RK dan JS, yang berperan meloloskan koper berisi benih lobster dari proses pemeriksaan keamanan," kata Ronald dikutip ANTARA, Kamis, 12 Juni.Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa jaringan ini terdiri dari pelaku dengan peran berbeda, mulai dari pengumpul BBL di wilayah Jawa Barat, pengepak dan penyusun kemasan koper, hingga kurir yang bertugas membawa barang ke kawasan bandara. Para oknum Avsec menerima imbalan antara Rp1 juta hingga Rp4 juta untuk setiap koli koper yang berhasil diloloskan dari pengawasan."Pengiriman ini awalnya ditujukan ke Singapura sebagai titik transit, sebelum dikirim lagi ke negara tujuan akhir yaitu Vietnam," ujar Ronald.Ia menambahkan bahwa modus operandi penyelundupan BBL melalui jalur udara terus mengalami perkembangan, termasuk memanfaatkan jaringan di dalam bandara. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dan otoritas terkait mengingat potensi kerugian negara yang besar dan dampak ekologis terhadap keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.Polisi juga masih memburu lima tersangka lain yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini.Untuk proses hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.Sementara itu, 171.880 ekor BBL yang berhasil diamankan telah dilepaskan kembali ke habitatnya di wilayah pantai Serang, Banten. Pelepasan dilakukan bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, guna mencegah kematian dan menjaga kelestarian spesies lobster di alam.Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak ekosistem laut dan merugikan negara, termasuk penyelundupan benih lobster. Ia juga meminta masyarakat agar lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan atau pengiriman ilegal sumber daya alam.“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. Jangan tergiur keuntungan sesaat. Penyelundupan BBL bukan hanya tindak pidana, tapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan nelayan lokal di masa depan,” tegas Ronald.Pihak kepolisian dan instansi terkait berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyelundupan hayati. Edukasi dan pengawasan di wilayah pesisir serta bandara akan terus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.