Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Istana Negara pada Sabtu (10/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanKemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumut. Penetapan ini menuai polemik. Pemprov Aceh keberatan dengan keputusan itu.Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang. Keempatnya terletak di perairan yang selama ini menjadi perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).Kemendagri memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Berikut rangkumannya:Alasan Jadi Milik Sumut Versi KemendagriDitjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan alasan pemerintah menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Sumatera Utara.Safrizal menjelaskan, penetapan wilayah administratif tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan historis. Terutama posisi geografis pulau-pulau itu yang berada persis di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.“Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah. Jadi kalau batas ini (batas darat) sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara,” kata Safrizal dalam paparannya di Kemendagri, Rabu (10/6).Safrizal lalu menampilkan peta perbatasan wilayah Aceh dan Sumatra utara melalui platform ArcGIS. Ia pun menarik garis imajiner dari batasan darat ke laut. Dari tarikan garis itu, 4 pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara.Peta 4 Pulau di antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto: KemendagriGaris imajiner dalam penentuan sebuah lokasi atau geografis adalah garis khayal untuk membagi suatu titik. Baik dari utara ke selatan maupun barat ke timur.“Kalau ini berdasarkan Kepmendagri masuk Sumatera maka batas laut maka dari posisi terakhir ini menggunakan derajat yang sama 90 derajat maka menarik ke ini (batas laut),” katanya.Ia pun menunjukkan keberadaan pulau-pulau tersebut secara geografis. Pulau Panjang yang hanya berjarak sekitar 1,9 kilometer dari pantai Tapteng, sementara Pulau Lipan sekitar 1 kilometer. Dua pulau lainnya juga berjarak kurang dari 1,5 kilometer dari wilayah Sumut.“Ya, ini pulau panjangnya, ini titik ini ke pantai ini kira-kira 1,9 kilometer di pantai Tapteng. Lanjut turun ke bawah, ini Pulau Lipannya, kalau ini tenggelam, ini kira-kira ke pantainya itu 1 kilo. Turun lagi, ini ke Pulau Mangkir Ketek ini lebih pendek lagi kira-kira 0,9 kilometer, ini 1,2 kilometer ke pantai Tapanuli Tengah,” ujarnya.Safrizal kemudian juga melampirkan dokumen-dokumen historis, termasuk peta topografi milik TNI Angkatan Darat tahun 1978 dan 1992. Juga perjanjian antara Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Masyar pada tahun 1992 lalu saat kesepakatan batas darat dilakukan.Kronologi 4 Pulau di Aceh kini menjadi milik Sumatera Utara. Foto: KemendagriMeski begitu, ia menjelaskan bahwa batas laut memang tidak pernah mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak.“Batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini,” jelasnya.Pemerintah pun menyatakan pemetaan lanjutan mengenai batas laut kedua wilayah baru bisa dilakukan jika ada kesepakatan atau keputusan dari tim teknis nasional.Untuk sementara, penetapan wilayah administratif 4 pulau tetap mengacu pada Kepmendagri yang berlaku. Nantinya, Kemendagri akan melakukan mediasi antara pemerintah Sumatra Utara dan Aceh lebih lanjut.Mendagri Terbuka Jika Ada yang KeberatanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor KemenkoPangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri terbuka apabila ada pihak yang keberatan jika empat pulau yang semula milik Aceh kini secara administratif ditetapkan masuk Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.“Mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita paham lah,” kata Tito kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan,” ungkapnya.Tanggapi Isu Potensi MigasInfografik Aceh Protes 4 Pulau Diklaim Masuk Sumut. Foto: kumparanMuncul isu soal potensi minyak dan gas di empat pulau tersebut. Lalu ada diskusi bahwa apabila ada potensi alam di empat pulau itu, akan dikelola bersama.Mendagri Tito merespons positif wacana Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bila ingin mengelola potensi sumber daya di sana bersama Pemprov Aceh.“Sangat bagus. Saya nggak mendengar ada migas. Saya belum pernah dengar ini, baru dengar ini,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).Meski begitu, Tito menyatakan dukungan penuh jika inisiatif datang dari pemerintah daerah sendiri.“Jadi itu sangat bagus kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kita dari pusat senang sekali. Itu maunya kita dalam setiap penyelesaian batas wilayah kita selalu berusaha agar ada win-win antara pihak daerah-daerah yang berbatas. Selalu, selalu,” tuturnya.Penjelasan Mendagri soal Penetapan 4 PulauMendagri Tito menjelaskan bahwa keputusan ini bukan keputusan sepihak. Menurutnya, persoalan ini sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi sejak lebih dari satu dekade lalu sebab kedua daerah tidak pernah sepakat.“Sudah di fasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,”kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” tuturnya.Menurut Tito, batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.Namun batas laut belum mencapai kesepakatan, sehingga kewenangan penentuannya diserahkan ke pemerintah pusat. Karena batas laut ini tidak pernah sepakat, sengketa 4 pulau terus berlanjut.Masalah ini kemudian muncul dalam proses penamaan pulau untuk pemenuhan administrasi pendaftaran nama pulau ke PBB.Karena terus mandek, permasalahan ini pun akhirnya diselesaikan oleh pemerintah pusat.“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.Berdasarkan tarikan batas wilayah darat, pemerintah pusat pun memutuskan bahwa 4 pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatra Utara.“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.