DOK ANTARAJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan segera membawa 20 mobil yang disita terkait dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023 ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan).Sumber VOI mengatakan puluhan mobil ini bakal lebih dulu digeser ke Kantor Rupbasan Klas 1 Bandung, Jawa Barat dan dibawa ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur setelahnya. Tapi, belum dirinci kapan waktu pastinya.“(Sekitar, red) 20 mobil yang kita titip (pakai, red) mau dipindah dulu ke Rupbasan,” demikian kata sumber tersebut, Senin malam, 16 Juni.Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak menjawab pasti soal informasi tersebut. Dia hanya menjelaskan penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus tersebut sudah pasti dilakukan.“Terkait dengan aset-aset yang terkait ataupun hasil dari dugaan atau tindak pidana korupsi, tentu akan dilakukan penyitaan oleh penyidik, baik dalam rangka sebagai alat bukti yang mendukung pembuktian perkara ataupun nanti sebagai langkah awal KPK dalam aset recovery,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Selasa, 17 Juni.“Nantinya akan kami update jika ada aset-aset yang kemudian dilakukan penyitaan dalam perkara tersebut,” sambung dia.Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita sejumlah kendaraan dari proses penggeledahan yang dilaksanakan pada awal Maret. Di antaranya adalah motor Royal Enfield dan Mercedes Benz 280 SL atau Mercedes Benz ‘Pagoda’ dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.