Polres Magetan Tangani 14 Kasus Narkoba Selama Januari-Mei 2025

Wait 5 sec.

Lustrasi - Jajaran Polres Magetan dipimpin oleh Kapolres Magetan AKBP Erik menggelar pers rilis kasus narkoba di mapolres setempat, Kamis (24/4/2025). ANTARAMAGETAN - Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menangani sebanyak 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama bulan Januari hingga Mei 2025 yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat."Hingga Mei 2025, kami sudah menangani sebanyak 14 kasus tentang penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Magetan," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Magetan Iptu Dhanang Tri Widodo di Magetan, Sabtu.Menurutnya, jumlah itu meningkat dari tahun 2024 pada periode sama yang ditangani jajarannya yakni sebanyak 10 kasus, atau naik 40 persen."Tidak hanya dari sisi jumlah perkara, namun dari banyaknya barang bukti yang disita juga meningkat. Dalam pengungkapan tahun ini, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 37 gram, 8,45 gram ganja kering, dan 31 butir pil ekstasi. Sedangkan tahun lalu sekitar 14 gram sabu-sabu," katanya.Dhanang menjelaskan terdapat dua pendekatan penting dalam penanganan narkoba, yakni pemberantasan dan pencegahan. Upaya pemberantasan dilakukan melalui penindakan hukum, sementara upaya pencegahan difokuskan pada edukasi ke generasi muda."Kami aktif masuk dan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, terutama SMP dan SMA sederajat. Usia remaja adalah usia rawan, karena rasa ingin tahu yang tinggi. Kami lakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan ajak siswa fokus pada masa depan," katanya.Ia menambahkan, mayoritas pengguna narkoba di Magetan berasal dari kalangan remaja dan usia produktif. Modus yang sering ditemukan adalah anggapan bahwa narkoba dapat meningkatkan energi, padahal efeknya justru merusak fisik dan mental."Intinya, masa muda jangan sampai terlibat narkoba. Karena narkoba membuat kita jauh dari prestasi. Hal itu yang kami tekankan pada pelajar," katanya.Pihak kepolisian dan lembaga hukum lain berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Termasuk juga keluarga, sebagai lingkup terdekat generasi muda.