Ilustrasi perbatasan Amerika Serikat. (Wikimedia Commons/Matt H. Wade)JAKARTA - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah mempertimbangkan untuk memperluas pembatasan perjalanan secara signifikan dengan kemungkinan melarang warga negara dari 36 negara tambahan memasuki Amerika Serikat, menurut kabel internal Departemen Luar Negeri yang dilihat oleh Reuters.Awal bulan ini, presiden dari Partai Republik itu menandatangani pengumuman yang melarang masuknya warga negara dari 12 negara, mengatakan itu diperlukan untuk melindungi Amerika Serikat dari "teroris asing" dan ancaman keamanan nasional lainnya.Perintah itu merupakan bagian dari tindakan keras imigrasi yang diluncurkan Presiden Trump tahun ini di awal masa jabatan keduanya, yang mencakup deportasi ratusan warga Venezuela yang diduga sebagai anggota geng ke El Salvador, serta upaya untuk menolak pendaftaran sejumlah mahasiswa asing dari universitas-universitas AS dan mendeportasi yang lainnya.Dalam kabel diplomatik internal yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Departemen Luar Negeri menguraikan selusin kekhawatiran tentang negara-negara yang dimaksud dan meminta tindakan korektif."Departemen telah mengidentifikasi 36 negara yang perlu dikhawatirkan yang mungkin direkomendasikan untuk penangguhan masuk secara penuh atau sebagian jika mereka tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan yang ditetapkan dalam waktu 60 hari," kata kabel yang dikirim pada akhir pekan itu, melansir Reuters 16 Juni.Kabel itu pertama kali dilaporkan oleh Washington Post.Di antara kekhawatiran yang diangkat Departemen Luar Negeri adalah kurangnya pemerintah yang kompeten atau kooperatif oleh beberapa negara yang disebutkan untuk menghasilkan dokumen identitas yang dapat diandalkan, kata kabel itu. Kekhawatiran lainnya adalah "keamanan yang dipertanyakan" dari paspor negara itu.Beberapa negara, kata kabel itu, tidak kooperatif dalam memfasilitasi pengusiran warga negaranya dari Amerika Serikat yang diperintahkan untuk diusir. Sedangkan beberapa negara telah melewati batas visa AS yang diberikan kepada warga negara mereka.Alasan lain untuk khawatir adalah warga negara tersebut terlibat dalam tindakan terorisme di Amerika Serikat, atau aktivitas antisemit dan anti-Amerika.Kabel itu juga mencatat, tidak semua kekhawatiran ini berkaitan dengan setiap negara yang tercantum."Kami terus mengevaluasi ulang kebijakan untuk memastikan keselamatan warga Amerika dan warga negara asing mematuhi hukum kami," kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri, yang menolak berkomentar mengenai musyawarah internal dan komunikasi tertentu."Departemen Luar Negeri berkomitmen untuk melindungi negara dan warga negaranya dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa kami," tegas pejabat tersebut.Diketahui, negara-negara yang dapat menghadapi larangan penuh atau sebagian jika mereka tidak mengatasi masalah ini dalam 60 hari ke depan adalah: Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kirgistan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia dan Zimbabwe.Itu akan menjadi perluasan signifikan dari larangan yang mulai berlaku awal bulan ini. Negara-negara yang terkena dampak adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.Sebelumnya, masuknya orang-orang dari tujuh negara lain - Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela - juga telah dibatasi sebagian.Selama masa jabatan pertamanya, Presiden Trump mengumumkan larangan bagi pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim, sebuah kebijakan yang mengalami beberapa kali perubahan sebelum ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.