JPNN.com - MAKASSAR – Para pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang menerima SK pemberhentian, baik yang masuk dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun belum terakomodir, mendapatkan Rp15 juta dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).