Forum Purnawirawan TNI Surati DPR-MPR, Kembali Ungkit soal Gibran

Wait 5 sec.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kemlu RI, Jakarta, Senin (2/6/2025). Foto: Youtube/Sekretariat PresidenForum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat usulan agar tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses ke DPR dan MPR RI.“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat dengar nomor 003/FPPTNI/V/2025 itu.Surat dengar nomor tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu pun dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio.“Ya betul sudah dikirim dari Senin (26/5). Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo, Selasa (3/6).Berdasarkan surat yang diterima oleh kumparan, pada bagian lampiran surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.Dalam surat tersebut tidak tertera tanda tangan Wakil Presiden ke 6 RI Try Sutrisno.Dikonfirmasi terpisah, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengaku sudah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.“Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra saat dihubungi, Selasa (3/6).Sementara itu, Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengaku belum menerima surat yang diklaim telah memiliki tanda terima tersebut.“Belum, belum (sampai) ke saya,” kata Siti.Sebelumnya, tuntutan pemakzulan Gibran itu disampaikan oleh FPP TNI. Mereka mengeluarkan delapan poin tuntutan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.Tuntutannya di antaranya reshuffle kabinet bagi menteri yang korupsi dan melakukan kejahatan hingga pemakzulan Wapres Gibran.Ayah Gibran sekaligus Presiden ke-7 RI Jokowi juga sempat mengomentari usulan dari FPP. Mantan Wali Kota Solo ini menyebut hal tersebut sebuah aspirasi di negara demokrasi boleh saja dilakukan.“Ya itu sebuah aspirasi. Sebuah usulan, ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ujar Jokowi di kediaman, Senin (5/5).Dia kembali menegaskan usulan dan aspirasi tersebut boleh-boleh saja dalam sebuah demokrasi.“Ya semua orang kan juga sudah tahu prosesnya lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR. Saya kira proses konstitusinya seperti itu,” ucapnya.