Keenan Nasution Ungkap Alasan Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 M & Jaminan Sita Rumah

Wait 5 sec.

Vidi Aldiano rilis single Senyumin Dulu Aja. Foto: Dok. IstimewaPencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melayangkan gugatan ganti rugi kepada Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan lagu Nuansa Bening.Pihak Keenan mencantumkan nominal denda ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan jaminan sita rumah milik Vidi Aldiano.Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa angka Rp 24,5 miliar tak keluar dari permintaan pribadi kliennya.Nilai tersebut adalah hasil dari 31 pertunjukan komersil Vidi Aldiano dalam membawakan Nuansa Bening selama 16 tahun terakhir."Angka itu bukan angka yang turun dari langit. Bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang," kata Minola dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparanMinola menegaskan nominal tersebut bukan pembayaran royalti, melainkan konsekuensi hukum alias denda atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano."Suara bagus kita tidak ada artinya kalau nggak ada lagu. Jadi bukan kita yang ngarang-ngarang tapi itu aturan, kita kembalikan ke Pengadilan nanti kita lihat pertimbangannya," tambah Minola.Terkait Sita Rumah Vidi Aldiano dalam PetitumDalam petitum gugatan Keenan, tercantum juga permohonan penyitaan rumah milik Vidi Aldiano. Minola menyebut bahwa hal itu wajar dicantumkan dalam sebuah gugatan perdata.Nantinya, petitum itu bersifat asumtif, agar putusan Pengadilan mengandung nilai eksekutorial."Kalau soal rumah, itu lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan, dia wajib bayar ganti rugi itu. Kami minta jaminan. Ketika dia tidak ada ikatan, terus dia enggak bayar putusan, kita jadi enggak ada artinya," ucap Minola.Penyanyi Vidi Aldiano saat hadir di konferensi pers Baluun Halu di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Ronny/Kumparan"Jadi kami minta menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial," lanjutnya.Buka Pintu Damai dengan Vidi AldianoMinola memastikan bahwa pihaknya masih membuka pintu damai dan negosiasi dengan Vidi Aldiano. Minola tak menutup kemungkinan pihaknya menarik gugatan ketika ada titik temu dengan Vidi."Kami sebetulnya ingin menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak profesional para pencipta lagu dan musisi, agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang merugikan profesi dan integritas karya seni," tutup Minola.