Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama SMenteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas (perdinas) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang mengatur secara rinci besaran anggaran perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, mulai dari menteri hingga ASN golongan rendah.Standar Biaya Masukan sendiri merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026. Dalam beleid ini, rincian biaya perjalanan dinas dalam negeri terbagi dalam beberapa kategori.Uang harian perjalanan luar kota, pemerintah menetapkan kisaran Rp 360 ribu hingga Rp 580 ribu per hari. Sementara untuk perjalanan dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam, uang harian yang diberikan berkisar antara Rp 140 ribu sampai Rp 230 ribu.Khusus untuk keperluan pendidikan dan pelatihan (diklat), uang harian ditetapkan antara Rp 110 ribu hingga Rp 170 ribu, tergantung pada provinsi masing-masing.Selain uang harian, terdapat juga uang representasi yang diberikan kepada pejabat negara. Untuk menteri, pejabat tinggi negara, dan wakil menteri, besaran uang representasi sebesar Rp 250 ribu untuk perjalanan luar kota, dan Rp 125 ribu untuk perjalanan dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam.Pemerintah juga menetapkan biaya transportasi lokal dari atau ke terminal bus, stasiun, bandara, dan pelabuhan, dengan tarif yang berkisar antara Rp 94 ribu hingga Rp 462 ribu per orang.Untuk kebutuhan transportasi udara, biaya tiket pesawat pulang-pergi (PP) dalam negeri juga telah diatur. Tarif tertinggi tercatat untuk rute Jayapura–Manado, yaitu sebesar Rp 22,1 juta untuk kelas bisnis dan Rp 11,2 juta untuk kelas ekonomi.Selain itu, pemerintah menetapkan anggaran penginapan atau hotel dalam negeri yang disesuaikan berdasarkan jabatan dan lokasi. Bagi menteri, pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I, tarif penginapan tertinggi adalah Rp 9,33 juta per malam di DKI Jakarta, dan yang terendah Rp 2,14 juta di Bengkulu.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadakan rapat bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama para eselon I Kementerian Keuangan pada Minggu (14/4/2024) malam. Foto: Dok Instagram @smindrawatiBesaran anggaran hotel untuk eselon II pun bervariasi, dengan tarif tertinggi Rp 4,91 juta di Papua Pegunungan dan yang terendah Rp 1,62 juta di Bengkulu. Untuk pejabat eselon III atau golongan IV, biaya penginapan berkisar antara Rp 3,73 juta di Papua Pegunungan dan Rp 1,12 juta di Kalimantan Barat.Sementara itu, pejabat eselon IV serta golongan III, II, dan I mendapatkan anggaran tertinggi Rp 1,53 juta dan terendah Rp 576 ribu per malam di wilayah yang sama.Untuk perjalanan dinas luar negeri, pemerintah menetapkan uang harian bagi menteri mulai dari USD 347 per hari untuk destinasi seperti Kamboja, hingga USD 792 per hari untuk perjalanan ke Inggris.Sementara untuk tiket pesawat PP, tarif tertinggi tercatat sebesar USD 23.128 baik untuk kelas eksekutif maupun ekonomi, dan USD 16.269 untuk kelas bisnis.Meski rincian biaya ditetapkan secara detail, pemerintah tetap menekankan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan mengutamakan skala prioritas. Dalam catatan umum beleid tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan dinas sebaiknya dilakukan hanya untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi, dan diutamakan untuk kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara daring.“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” tulis Catatan Umum Lampiran I nomor 2 beleid tersebut.Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan, penyusunan anggaran untuk hotel mengacu pada harga rata-rata layanan hotel yang dikumpulkan melalui survei oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi. Menurutnya, hasil ini mencerminkan harga yang lebih realistis, tidak terlalu tinggi, namun juga tidak terlalu rendah. Serta disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi.