Kejari Lombok Timur juga Ikut Telusuri Dugaan Korupsi Laptop Chromebook di Sekolah

Wait 5 sec.

Gambar laptop Chromebook. ANTARA/HO/23MATARAM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyidikan awal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai Rp32 miliar."Jadi, sambil jalan di penyidikan awal ini, kami menelusuri PMH-nya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dilansir ANTARA, Selasa, 3 Juni.Penanganan kasus dari pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022 tersebut masuk penyidikan jaksa terhitung sejak 30 April 2025, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.Ida Bagus mengatakan dalam tahapan awal penyidikan ini, pihaknya belum menyinggung persoalan kerugian negara, melainkan fokus masih kepada pemeriksaan saksi untuk menelusuri PMH.Adapun langkah penyidik dalam tahapan ini melakukan pemeriksaan saksi secara maraton, mulai dari pejabat Disdikbud Lombok Timur, penyedia barang, hingga pihak penerima dari kalangan sekolah dasar."Yang baru (saksi) diperiksa itu dari penyedia sama pihak sekolah. Kadis belum, tetapi masuk agenda," ujarnya.      Selain saksi, pemeriksaan juga mengarah pada objek perkara, yakni laptop Chromebook yang jumlahnya mencapai 300 unit."Yang dicek ini (laptop Chromebook) dari 20 sampai 30 sekolah," ujarna.Realisasi proyek pengadaan barang ini bersumber dari dana alokasi khusus. Dugaan korupsi mengarah pada spesifikasi barang dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022.