Sengkarut Visa Haji Furoda dan Kaitannya dengan Visi 2030 Arab Saudi

Wait 5 sec.

Jemaah calon haji bersiap melaksanakan shalat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/5/2025). (ANTARA/Andika Wahyu/agr)JAKARTA – Ribuan calon jemaah haji furoda batal berangkat setelah Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa. Pemerintah diminta ikut bertanggung jawab atas kisruh yang terjadi.Menjelang wukuf di Arafah seharusnya menjadi momen khusyuk bagi jutaan tamu Allah. Namun ribuan calon jemaah asal Indonesia malah dalam kondisi sebaliknya, perasaan kecewa karena batal menjalankan rukun Islam kelima.Banyak dari mereka yang sudah menyiapkan semuanya, yaitu tiket pesawat, hotel, bahkan tabungan. Namun, visa haji mujamalah atau yang lebih dikenal dengan haji Furoda ternyata tak dikeluarkan pihak Kerajaan Arab Saudi.Bahkan mereka yang sudah tiba di Tanah Suci tak bisa menjalankan ibadah haji, lantaran visa Furoda yang dijanjikan tak kunjung datang. Kepastian tidak terbitnya visa haji furoda disampaikan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji sekaligus Sekretaris Amirul Hajj Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.“Menurut pihak pemerintah Arab Saudi, visa haji nonkuota seperti Furoda tidak akan keluar,” katanya pada 30 Mei 2025.Jemaah calon haji Indonesia yang akan beribadah di Masjidil Haram menggunakan layanan Bus Shalawat tiba di Terminal Syib Amir, Makkah, Arab Saudi, Senin (12/5/2025). Bus beroperasi selama 24 jam pada musim haji 2025. (ANTARA/Andika Wahyu/Spt)Tidak ada keterangan lebih lanjut soal alasan pemerintah Saudi tidak mengeluarkan izin resmi bagi warga negara asing memasuki dan tinggal di negara tersebut untuk menunaikan ibadah haji jalur khusus.Di Luar Wewenang Pemerintah IndonesiaKementerian Agama mendata lebih dari 1.000 calon haji furoda batal berangkat karena pihak Arab Saudi tidak menerbitkan visa. Menurut sejumlah sumber, mereka yang awalnya berencana berangkat melalui jalur furoda telah membayar mahal, mulai dari Rp373 juta sampai Rp975 juta per orang.Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan, rata-rata potensi kerugian yang dialami jemaah sekitar Rp40 juta sampai Rp81 juta per orang. Ini mencakup biaya tiket, akomodasi, dan layanan lain yang sudah dipesan.Kerugian juga tentu dialami penyelenggara. Angkanya pun sangat besar, diperkirakan antara Rp1 miliar sampai Rp2 miliar setiap kelompok jemaah berjumlah 50 orang.Haji furoda adalah istilah populer di Indonesia untuk menyebut calon haji pengguna visa mujamalah atau undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Dalam program ini, calon jemaah haji tidak melalui alokasi kuota nasional yang biasanya terbatas.Haji furoda seolah menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, menunaikan rukun Islam kelima lewat jalur undangan ini menjadi salah satu favorit. Alasannya tak hanya karena dijanjikan fasilitas dan layanan yang lebih baik selama di Arab Saudi, tapi mereka juga bisa memangkas antrean haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun.Jemaah calon haji dari berbagai negara berjalan usai menunaikan Shalat Maghrib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). (ANTARA/Andika Wahyu/tom)Dengan fulus ratusan juta, calon jemaah haji Furoda bisa menunaikan ibadah ini tanpa menunggu waktu lama.Namun demikian, pelaksanaan haji pengguna visa mujamalah kerap menjadi sorotan karena seringkali menemui sejumlah masalah. Kegagalan calon jemaah haji furoda tidak terjadi hanya di tahun ini. Sejak kuota haji kembali dibuka seusai pandemi COVID-19, kegagalan keberangkatan calon jemaah haji furoda muncul pada 2022, 2023, dan 2024.Untuk kasus tahun ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, pemberian visa mujamalah berada di luar kewenangan pemerintah. Umar menegaskan, pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Arab Saudi soal itu.Pendapat serupa juga disampakan anggota Tim Pengawas Haji DPR Abdul Wachid. Ia mengatakan, Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji Furoda bukan hanya untuk Indonesia, melainkan seluruh negara.Selain itu, Abdul Wachid juga menyebut DPR dan pemerintah tak bisa berbuat banyak karena visa furoda murni wewenang Kerajaan Arab Saudi. “Indonesia tidak berwenang mengatur jumlah maupun distribusinya,” tegas Abdul Wachid.Penataan Ibadah Haji dan UmrahSampai sekarang memang tidak ada penjelasan detail soal mengapa visa furoda tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Namun satu yang pasti, kewenangan menerbitkan visa untuk haji furoda berada sepenuhnya di tangan mereka. Jadi hanya mereka yang tahu jawabannya mengapa.Di Indonesia sendiri, kejadian ini menimbulkan sejumlah spekulasi. Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, hal ini dilakukan Arab Saudi untuk memebenahi pengelolaan haji supaya lebih berdampak terhadap sektor perekonomian.Kerajaan Arab Saudi saat ini tengah menjalankan Visi 2030, yaitu rencana jangka panjang untuk lepas dari ketergantungan terhadap minyak dan gas bumi sebagai pilar perekonomian. Arab Saudi ingin menjajaki dan memanfaatkan sektor lain dalam menambah kas keuangan negara.Karena itulah, ketika Mohammed bin Salman (MBS) selaku penerus takhta Raja Salman banyak memegang kendali pemerintahan, tata kelola haji dan umrah termasuk dalam Visi 2030.Mustolih berpendapat, MBS melihat haji dan umrah memiliki potensi besar menjadi sumber devisa negara yang menjanjikan."Makanya kalau saya melihat ini ada benang merahnya ke sana, bahwa Arab Saudi sedang wait and see dalam konteks penataan ibadah haji. Walaupun secara kalkulasi mereka juga rugi karena haji Furoda itu bukan haji umum. Ini haji dengan biaya tinggi," tutur Mustolih.Sederhananya, Arab Saudi saat ini sedang mengevaluasi aspek apa saja yang perlu dipertahankan atau tidak dalam pelaksanaan haji maupun umrah.Hal senada juga diungkapkan Sektretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Amphuri Farid Aljawi menduga keputusan Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah karena sedang menata pelaksanaan haji tahun ini.Penataan tersebut dilakukan berdasarkan pelaksanaan haji tahun lalu, ketika sebanyak 1.301 haji meninggal di Arab Saudi. Setelah dilakukan pendataan, ternyata 80 persen diketahui menggunakan visa nonhaji.Selain itu, kata Farid, pada pelaksanaan tahun lalu juga banyak jemaah haji protes lantasan jemaah pemegang visa nonhaji menempati tenda milik jemaah haji pemegang visa haji. Berkaca dari pengalaman tersebut, Kerajaan Arab Saudi mengurangi jumlah calon gaji, dari yang biasanya bisa mencapai 2,5 juta orang, namun menurut data terkini pada 2025 hanya sekitar 1,5 juta orang.Pihak Kerajaan Arab Saudi juga membatasi penerbitan visa hanya bagi mereka yang melakukan ibadah haji. Saat ini, ibadah haji hanya bisa menggunakan visa haji.“Dulu visa ziarah bisa masuk, visa kerja bisa masuk. Sekarang sama sekali tidak bisa, selain visa haji,” tandas Farid.