Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKPK buka suara soal adanya dugaan upaya rekayasa dalam sistem e-katalog yang terungkap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.Meski e-katalog selama ini diklaim sebagai sistem yang transparan untuk pengadaan barang dan jasa, nyatanya masih ada celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk bermain curang.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya sudah mengantisipasi potensi kongkalikong dalam sistem e-katalog. Menurutnya, KPK terus memperkuat pengawasan dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar tata kelola pengadaan berjalan sesuai aturan.“Pada aspek pencegahan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), di antaranya pada aspek perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7).Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk memanfaatkan kanal pengaduan jika menemukan indikasi korupsi.Kongkalikong e-katalogLima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoKPK menggelar OTT di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka imbas operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) lalu. OTT itu terkait dengan dua perkara berbeda.Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.Adapun tersangka penerima suap yakni:Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; danPPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; danDirektur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.