Peneliti BRIN Harap Putusan MK Jadi Momentum Perbaikan Sistem Pemilu

Wait 5 sec.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro saat berdiskusi di kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanPeneliti senior dari BRIN, Prof. Siti Zuhro, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024, harus dimaknai sebagai peluang untuk memperbaiki sistem pemilu secara menyeluruh.“Tentu kita tidak boleh berburuk sangka, keputusan ini pastinya diharapkan untuk menghadirkan kebaruan yang positif. Supaya ketika dipraktikkan itu betul-betul aplikatif, membumi, tidak ada perasaan tercerabut dari akar kita,” kata Zuhro diskusi publik Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK yang digelar Fraksi PKB, Jumat (4/7).Meski menolak prasangka buruk terhadap MK, ia menyatakan masih banyak pertanyaan yang harus dijawab sebelum putusan ini bisa diterapkan secara efektif.Siti menyoroti pentingnya pemilu yang sederhana dan bisa dirasakan masyarakat, bukan yang hanya menampilkan proses seremonial tanpa keterlibatan publik secara nyata, atau hanya menampilkan kepura-puraan pemilu demokratis.Ketua KPU Mochammad Afifudin (tengah) memberikan paparan saat uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO“Pemilu yang masyarakat itu merasakan ownership-nya, bukan yang didorong oleh vote buying maupun politik transaksional. Jadi rasa memiliki terhadap Pemilu itu ada. Kalau memang pemilunya dilakukan, jangan cuma etok-etoknya (pura-pura) langsung, tapi masyarakatnya memilih nggak ada empatinya di situ. Berapa amplop dari Pemilu legislatif, berapa amplop dari Pilkada? Itu keji, itu solid. Maka itu yang kita hendak head down, tinggalkan, dan kita ciptakan kebaruan,” tegasnya.Di forum yang sama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersyukur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan daerah keluar setelah pelaksanaan pilkada nasional dan lokal usai.Afifuddin berharap putusan MK ini bisa membuat pelaksanaan sistem pemilu di RI semakin baik."Dan kami ingin menyampaikan bahwa di antara perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi yang banyak diuji, salah satunya ini. Nah ini di antara yang memang tidak meminta keterangan kami sebagai penyelenggara meskipun alasannya juga sama dengan kesimpulan banyak pihak," kata Afifuddin.