Penyidik Polres Aceh Tenggara melakukan prarekonstruksi pembunuhan berencana sekeluarga di Aceh Tenggara. ANTARA/HO-Bidhumas Polda AcehACEH - Kepolisian Resor Aceh Tenggara mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan seorang lainnya luka serius.Kepala Polres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi Yulhendri mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial AS (21) masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban."Penyidik Polres Aceh Tenggara mengungkap motif pembunuhan berencana tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pelaku membunuh korban karena dendam," katanya di Aceh Tenggara, Jumat, 4 Juli, disitat Antara.Kapolres menyebutkan lima korban meninggal dunia berinisial FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Serta satu lagi korban meninggal berinisial NB (52) adalah paman pelaku."Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT berusia 51 tahun yang merupakan tetangga dari nenek pelaku," kata Yulhendri.Ia menyebutkan dari hasil prarekonstruksi diketahui pembunuhan berencana dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban. Kapolres mengatakan ayah pelaku pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pernah dikeroyok keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di Pegunungan Kompas, Kabupaten Aceh Tenggara.Pelaku dendam dengan keluarga korban. AS menganggap kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah menyebabkan AS membunuh para korban," kata Yulhendri.Kapolres menyebutkan peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. Pemicunya adalah luka lama, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak."Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun," kata Yulhendri.Sebelumnya, personel Polres Aceh Tenggara menangkap AS setelah sempat buron selama delapan hari. AS ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin 23 Juni.