Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, bepergian ke luar negeri setelah menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.Artikel KPK Cegah Ma’ruf Cahyono ke Luar Negeri karena Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi pertama kali tampil pada BorneoFlash.com.