Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku."[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).Selain pidana badan, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Adapun dalam kasusnya, Hasto dituntut atas dua perbuatan, yakni terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap.Alasan Jaksa KPK Tuntut Hasto 7 Tahun PenjaraTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOJaksa KPK membeberkan hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Menurut Jaksa, Hasto tidak mengakui perbuatannya."Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).Sementara hal yang meringankan adalah Hasto ini dinilai bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum.Hasto Akan Bacakan PembelaanTerdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Ferlian Septa Wahyusa/ANTARA FOTOSekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan membacakan pembelaan usai dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Pembelaan itu akan dibacakan pada 10 Juli 2025.Mulanya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta perpanjangan waktu persiapan untuk pembacaan pembelaan. Pihak kuasa hukum Hasto juga akan mengajukan nota pembelaan yang dikenal dengan pleidoi.Namun, pada akhirnya, Maqdir menyerahkan kembali jadwal persidangan kepada majelis hakim."Kalau seandainya waktu dari Yang Mulia sangat mepet dengan pekerjaan yang lain kami bisa saja dengan yang disampaikan minggu lalu kami akan menyampaikan (pembelaan) 10 Juli," kata Maqdir di ruangan persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3).Merespons itu, majelis hakim pun berdiskusi dan memutuskan sidang digelar sesuai jadwal yang sudah ditentukan."Majelis sudah bermusyawarah dan kemarin sudah ditetapkan rencana persidangan sebisa mungkin sepanjang tidak ada hal menghalangi kita sesuai rencana," kata majelis hakim."Jadi kita tetapkan untuk kesempatan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa mengajukan pembelaan, sidang ditunda hari Kamis 10 Juli 2025 sesuai rencana sebelumnya," sambungnya.Kata Hasto Usai Dituntut 7 Tahun PenjaraSekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanUsai tuntutan itu, Hasto menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah diperkirakannya sejak awal."Apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal, ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," ujar Hasto usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7)."Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan," jelas dia.Hasto menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya seolah digunakan sebagai tekanan oleh penguasa dengan menggunakan instrumen penegak hukum."Meskipun hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis saat itu memang ada suatu tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," tutur dia.