Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PPPK

Wait 5 sec.

Terdakwa Saiful Abdi ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Langkat di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025). (ANTARA)MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, menuntut 18 bulan pidana penjara Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Sumut terkait kasus suap."Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi pidana penjara satu tahun enam bulan," ujar JPU Kejari Langkat Nurul Walida di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dikutip ANTARA, Jumat 4 Juni.JPU menyatakan, terdakwa Saiful Abdi terbukti terlibat dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.Selain terdakwa Saiful, Nurul juga menuntut 18 bulan penjara terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat.Kemudian, terdakwa Rohayu Ningsih dan Awaluddin masing-masing selaku Kepala Sekolah serta Alex Sander selaku Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Langkat.Kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Para terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas JPU Nurul Walida.Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Langkat, Hakim Ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan."Kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya dipersilahkan membuat pembelaannya, dan dibacakan di sidang selanjutnya pada Kamis (10/7)," ungkap Hakim Nazir.JPU Kejari Langkat Nurul Walida dalam surat dakwaan menyebutkan, perkara ini bermula dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023, yang menetapkan kebutuhan ASN di Kabupaten Langkat, termasuk 800 formasi tenaga guru.Mengetahui hal itu, terdakwa Saiful Abdi saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memerintahkan terdakwa Alek Sander mencari peserta seleksi PPPK yang bersedia membayar sejumlah uang guna diluluskan dalam seleksi."Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp70 juta per orang,” ujar JPU Nurul.Dalam kurun waktu April hingga Desember 2023, terdakwa Awaluddin mengumpulkan sebanyak 33 calon peserta dengan tarif rata-rata Rp50 juta per orang.Dari jumlah tersebut, Rp5 juta di antaranya digunakan sebagai komisi pribadi terdakwa Alek Sander, sementara Rp45 juta lagi diserahkan kepada terdakwa Saiful Abdi.JPU juga menyebutkan, terdakwa Rohayu Ningsih diminta mencari calon peserta. Melalui seorang guru bernama Siti Aisyah, terdakwa Rohayu mengumpulkan tujuh calon peserta dengan tarif Rp45 juta per orang.Selain itu, lanjut dia, dari seorang guru bernama Legiman MPd diperoleh lima calon peserta dengan tarif Rp40 juta per orang."Seluruh uang tersebut kemudian dibagi oleh terdakwa Saiful Abdi kepada terdakwa Eka Syahputra Depari selaku Kepala BKD Kabupaten Langkat," kata JPU.