Sejumlah warga antre membeli gas LPG 3 kilogram saat berlangsung operasi pasar murah di Kantor Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (15/6/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOPemerintah berencana menetapkan LPG tabung 3 Kilogram (kg) dalam satu harga di setiap daerah. Rencana ini pertama kali keluar dari mulut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat Rapat Kerja Komisi IV DPR, di Jakarta, Rabu (2/7) lalu.Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih digodok. Tujuannya untuk mengatasi kebocoran dan rantai pasok yang terlalu panjang membuat harga LPG 3 kg di konsumen akhir melonjak.“Agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah,” ucap Bahlil.Munculnya rencana satu harga ini, Bahlil menyebut subsidi energi untuk LPG 3 kg selalu meningkat di kisaran Rp 80-87 triliun per tahun. Menurutnya, penyaluran komoditas bersubsidi ini masih tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah akan melakukan pengetatan penyaluran.Ditemui usai rapat, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan selama ini harga LPG 3 kg di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda tergantung Harga Eceran Tertinggi (HET), namun harga yang diterima konsumen bisa melebihi HET bahkan sampai Rp 50.000 per tabung."Ada di satu daerah itu harga LPG bisa Rp 50.000 per tabung," jelas Yuliot.Yuliot mencontohkan HET LPG 3 kg yang ditetapkan pemerintah sekitar Rp 14.000 per tabung, namun karena rantai pasok yang terlalu panjang harganya bisa jauh di atas ketetapan.Nantinya, pemerintah akan langsung menetapkan harga LPG 3 kg di masing-masing provinsi, tergantung dengan biaya logistik atau transportasinya. Mekanisme ini mirip dengan penetapan harga BBM oleh PT Pertamina (Persero).Kemenkeu Hitung SkemaDirektur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam media briefing di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (16/10). Foto: Widya Islamiati/kumparanDirektur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengungkap kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian ESDM.“Nanti kita bahas, itu kan model mereka (ESDM) belum ke kita,” ujar Luky kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (3/7), dikutip Jumat (4/7).Menurutnya, Kemenkeu belum dapat memberikan tanggapan atau kepastian atas kebijakan tersebut karena belum menerima detail skema dari instansi teknis.Namun, Luky memastikan pemerintah akan menyiapkan anggaran apabila kebijakan satu harga LPG 3 kg benar-benar dijalankan pada 2026.Luky juga menanggapi penurunan proyeksi subsidi LPG dalam Laporan Semester (Lapsem) APBN 2025. Dia menjelaskan penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh faktor harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) serta nilai tukar rupiah.Pastikan Pemda Tak Ikut CampurKetika ditemui pada Jumat (4/7), Yuliot Tanjung menyatakan program ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan antarwilayah, mengingat masih banyak daerah yang belum terlayani distribusi LPG dan masih bergantung pada minyak tanah."Maka ini harga ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini ditetapkan oleh [pemerintah] daerah, ya justru ini akan terjadi perbedaan harga," ucap Yuliot Tanjung ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7).Dia menambahkan, pemerintah akan membedakan antara LPG 3 kg untuk masyarakat miskin dan LPG umum. Untuk LPG bersubsidi, harga akan ditetapkan oleh pemerintah secara satu harga, sementara LPG umum non 3 kg akan disesuaikan dengan harga keekonomian.