Fakta-fakta Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOMantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula."[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).Saat membacakan tuntutan itu, Jaksa sempat disoraki para emak-emak yang hadir dalam sidang. "Wooooo," sorak para emak-emak.Jaksa sempat terdiam sebentar dengan adanya sorakan tersebut. Setelahnya, jaksa kemudian melanjutkan kalimatnya."Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.Jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti.Jaksa memaparkan, dalam perbuatannya, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah terhadap beberapa perusahaan gula swasta. Penerbitan dilakukan tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.Sejumlah emak-emak pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanIzin yang diterbitkan Tom itu membuat kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar."Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar jaksa.Tom Lembong: Saya Kecewa, Kejagung Tak Sanggup ProfesionalThomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku kecewa dengan tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.Tom merasa, Kejagung tak profesional seperti harapannya."Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," kata Tom usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).Sebab, menurut Tom, dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan isinya sama seperti dengan dakwaan. Dia mengatakan, jaksa tak menyesuaikan dengan fakta sidang yang sudah terungkap selama ini."Saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan praktis semua tuduhan dari penuntut dalam hal ini, dari penyidik dan dari penuntut," ungkapnya.Pengacara Protes soal Permintaan Jaksa Musnahkan Laptop dan iPad Tom LembongKetua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTOPengacara mantan Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melayangkan protes terhadap pernyataan jaksa yang meminta agar laptop dan iPad milik kliennya dimusnahkan.Ari menilai, permintaan tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, peristiwa korupsi impor gula yang didakwakan terjadi 10 tahun lalu, tak berkaitan dengan dua gawai tersebut."Sangat tidak memiliki dasar, barang yang disita adalah barang yang ada kaitannya dengan tuduhan kejahatannya. Ini peristiwanya 10 tahun lalu, sedangkan laptop ini baru di beli beberapa bulan lalu. apa hubungannya?" ujar Ari saat dihubungi."Ini suatu bentuk kesewenang-wenangan. Abuse of power," tambah dia.Menurut Ari, tindakan jaksa ini tampak seperti memaksakan untuk menyita barang dari Tom. Penyitaannya pun dianggap tak lazim.