Pihak Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Tak Berdasar, Pengacara: Buktikan Saja

Wait 5 sec.

Keenan Nasution hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparanPihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti buka suara usai kuasa hukum Vidi Aldiano menyebut gugatan mereka tidak berdasar. Salah satu tim kuasa hukum Keenan dan Rudi, Tiffany, mengaku tidak ambil pusing dengan pernyataan tersebut. Namun, Tiffany berharap pihak Vidi Aldiano bisa membuktikan klaim tersebut dalam persidangan yang digelar di PN Niaga Jakarta Pusat."Ya enggak apa-apa, sah-sah aja kalau dia bilang enggak ada dasar atau apa, yang penting kan dia harus bisa sampaikan yang enggak ada dasarnya itu di mana," kata Tiffany dihubungi secara virtual, Selasa (17/6).Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparanAlasan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 MiliarKeenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Mereka meminta hakim agar menyatakan Vidi telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi meminta hakim untuk menghukum Vidi membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Sebelum mengajukan gugatan, Keenan sudah melakukan pertemuan dengan pihak Vidi. Namun, tidak ada titik temu atau kesepakatan. Karena itu, Keenan memutuskan melayangkan gugatan terhadap Vidi. Tiffany mengatakan pihaknya mempunyai alasan mengapa Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano sebesar Rp 24,5 miliar. Hal itu merujuk pada aturan di Undang-Undang Hak Cipta. "Undang-undang pun sudah mengeluarkan bahwa di Pasal 113 UU Hak Cipta, di situ kan Rp 500 juta ya untuk setiap kali pertunjukan. Ya tinggal kita kalikan aja. Kemudian di 2002 kan juga ada Rp 1 miliar di setiap kali pertunjukkan," tutur Tiffany.Musisi Vidi Aldiano. Foto: Instagram/ @vidialdianoTiffany menunggu penjelasan dari tim kuasa hukum Vidi mengenai gugatan dari Keenan dan Rudi yang disebut tidak berdasar. Mungkin, menurut Tiffany, tim kuasa Vidi akan menyampaikannya dalam sidang berikutnya. "Mungkin dari kuasa hukumnya akan menyampaikan pada waktunya nanti di jawaban mereka, ya monggo aja, saya akan lihat nanti," ucap Tiffany. Sidang terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh Vidi Aldiano mengenai lagu Nuansa Bening ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kembali digelar pada Selasa (17/6). Sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing beragendakan pemeriksaan legalitas. "Mereka sudah sah sebagai kuasa hukum Vidi Aldiano. Mereka juga sudah menunjukkan KTP asli dari prinsipal mereka," ungkap Tiffany. Sidang berikutnya digelar pada 24 Juni 2025 secara eCourt. Pihak Vidi dan Keenan akan menghadiri persidangan secara langsung saat agenda pembuktian. Yakup Hasibuan. Foto: kumparanKuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, tidak mengungkapkan secara detail alasan menyebut gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap kliennya tak berdasar. Menurut Yakup, pihaknya akan menjelaskan hal itu dalam persidangan. "Nah, kalau bicara keseluruhan kami melihat tidak berdasar. Poin-poinnya nanti kami sampaikan di persidangan. Persidangan masih tahap awal, ya, masih pemeriksaan legalitas dan sebagainya," kata Yakup di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.